Maraknya usaha-usaha pinjaman dana atau fintech membuat masyarakat kebingungan. Pasalnya semakin banyak perusahaan-perusahaan abal-abal tanpa izin OJK hanya meresahkan masyarakat dengan memberikan bunga besar. Berbeda dengan PT. Amartha, per bulan Mei 2019 lalu, OJK atau Otoritas Jasa Keuangan resmi memberikan izin usahanya bagi perusahaan ini.
Memangnya apa itu aplikasi fintech? Financial technology/FinTech merupakan hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat, yang awalnya dalam membayar harus bertatap-muka dan membawa sejumlah uang kas, kini dapat melakukan investasi 100 ribu hasilkan jutaan rupiah serta transaksi jarak jauh dengan melakukan pembayaran yang dapat dilakukan dalam hitungan detik saja.
Lulus 20 Standar Pengujian
Tak mudah, izin tersebut berhasil dikantongi oleh Amartha setelah berhasil lulus pengujian dalam 20 standar operasional pada Tahapan Regulatory Sandbox dari OJK. Lulusnya Amartha dari pengujian tersebut berarti Amatha resmi berdiri dan diakui sebagai perusahaan fintech OJK yang siap dalam inovasi bisnis, instrumen keuangan, tata kelola, dan skala usaha pasar.
Nomor Surat Resmi Izin Usaha PT. Amartha
Setelah melewati tahapan pengujian yang tak mudah PT. Amartha resmi mengantongi izin usaha OJK dengan nomor KEP-46/D.05/2019 yang terbit pada Bulan Mei tahun lalu. Tak main-main bahkan ijin ini berlaku tanpa batas waktu berakhir atau permanen.
Bukan hal yang mudah mendapatkan izin tersebut. Pasalnya Amartha telah mengajukan permohonan izin itu dari setahun sebelumnya. Izin tersebut baru bisa diproses ketika Amartha resmi terdaftar di OJK.
Tetap Diawasi Meski Izin Berlaku Permanen
Telah mendapatkan izin usaha permanen dari OJK tak membuat PT. Amartha lepas dari pengawasan pemerintah. Justru sebaliknya, dengan adanya izin tersebut membuat setiap operasional perusahaan mulai dari internal hingga eksternal akan menjadi sorotan pemerintah.
Pengawasan dilakukan oleh pemerintah utamanya mencakup bidang teknologi dan pengawasan berbasis disiplin pasar. Tujuannya untuk menciptakan ekosistem fintech yang aman, nyaman, transparan, terpercaya, dan terawasi secara resmi.
Hal ini tentunya menguntungkan bagi masyarakat sebagai nasabah atau pelaku peminjam dana. Pasalnya jika suatu saat menemui keanehan transaksi dari Amartha yang merugikan nasabah, maka orang yang bersangkutan berhak melaporkan kepada pihak berwajib. Semua laporan diproses secara aman dan transparan. Tak perlu khawatir, perlindungan penuh akan di dapat oleh pihak pelapor maupun tergugat.
Mengusahakan Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat
Selalu mengupayakan dan menjaga kredit bermasalah hanya sebesar satu persen saja, Amartha menerapkan sistem tanggung renteng. Tanggung renteng maksudnya adalah membentuk kelompok yang terdiri dari 15 sampai 20 mitra. Dengan cara ini diharapkan akan meningkatkan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Hal tersebut selaras dengan komitmen dan tekad keras yang diupayakan Amartha sebagai perusahaan penyelenggara pelayanan pinjam-meminjam dana yang telah mengantongi izin usaha dari OJK. Timbal balik setimpal diberikan oleh Amartha tak lebih hanya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia yang merata.
Percayakan Pinjaman Dana Anda Pada Amartha
Tak perlu ragu lagi, percayakan pinjaman dana Anda pada PT. Amartha. Tempat investasi terbaik ini telah mengantongi izin usaha OJK ini dijamin terpercaya, terawasi, dan resmi. Pinjaman dengan angsuran ringan dan tanpa takut bunga besar ya Amartha jawabannya.
Mencari Fintech OJK aman dan terpercaya dengan izin OJK resmi? PT. Amartha saja. Ayo gabung sekarang dan nikmati kemudahan pinjaman dananya.